LUMAJANG | POJOKSEMERU.COM — Pepatah mengatakan, “Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya terjatuh juga.” Rupanya, pepatah ini menjadi gambaran atas sebuah peristiwa yang menarik perhatian di wilayah Lumajang.
Seorang perempuan berinisial WUL (30), warga Gang Riwa-Riwi, Kota Lumajang, dikabarkan memiliki hubungan terlarang dengan seorang pria bernama HUD (35), yang bekerja sebagai sales dan merupakan warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Dugaan hubungan gelap keduanya mencuat setelah pada 1 Oktober 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya (WUL dan HUD, red.) diketahui masuk ke dalam sebuah kamar kos di kawasan Toga, Lumajang.
“Saya tahu sendiri, Pak. WUL dan pria itu masuk ke rumah kos,” terang seorang narasumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Pada 12 Oktober 2026, pihak media melakukan konfirmasi langsung kepada WUL terkait informasi tersebut. Dalam komunikasi itu, WUL menyampaikan permintaan maaf dan berharap persoalan tersebut tidak berlanjut menjadi pemberitaan.
“Iya, Pak, saya mengakui salah. Saya seperti ini karena ada permasalahan dengan suami saya juga. Tapi, mohon jangan diberitakan, ya, Pak,” pinta WUL.
WUL juga menyatakan akan mengakhiri hubungannya dengan HUD.
Pada hari yang sama, pihak media turut menghubungi HUD melalui nomor telepon yang diberikan oleh WUL untuk memperoleh klarifikasi. Dalam percakapan tersebut, HUD juga menyampaikan permintaan maaf dan berharap persoalan itu tidak dipublikasikan karena khawatir menimbulkan masalah dalam keluarganya.
“Maaf, ya, Pak. Saya khilaf. Tolong jangan sampai jadi berita. Saya kasihan keluarga saya,” terang HUD melalui sambungan telepon.
Kedua pihak, menurut keterangan yang diperoleh dalam proses konfirmasi tersebut, sama-sama menyampaikan penyesalan dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik. (Septa)

Tim Redaksi