POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Kabar mengenai penangkapan seorang Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, yang diduga terjerat kasus narkotika jenis sabu, tengah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Isu ini mencuat karena oknum tersebut disebut-sebut telah beberapa kali diamankan, namun diduga selalu lolos dari jerat hukum.
Sejumlah warga menyebutkan bahwa kabar penangkapan tersebut terjadi pada malam hari dan melibatkan perempuan yang disebut sebagai “istri muda” dari oknum kades tersebut.
“Iya, kabar itu santer di sini, Pak. Katanya ditangkap bersama istri mudanya. Tapi seolah sudah jadi kebiasaan, sudah beberapa kali ditangkap tapi masih bisa lolos,” ujar salah satu warga.
Warga lainnya juga membenarkan bahwa isu terkait dugaan keterlibatan oknum kades dalam kasus narkoba bukanlah hal baru di lingkungan mereka.
“Infonya memang sering, Pak. Jadi kami sudah tidak kaget lagi. Isunya ditangkap POLDA JATIM sekitar jam 01.00 WIB,” ungkapnya, (10/04/2026).
Hingga saat ini, kebenaran informasi tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak berwenang. Masyarakat pun menyoroti dan menguji komitmen Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani kasus ini secara transparan dan tegas, tanpa tebang pilih.
Di sisi lain, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, penyalahgunaan dan peredaran narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku yang terbukti memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I seperti sabu dapat dikenakan hukuman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar. Apabila terbukti sebagai pengedar, ancaman hukuman dapat meningkat hingga pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada jumlah barang bukti dan peran pelaku.
Terkait isu “istri muda”, secara hukum di Indonesia, seorang kepala desa sebagai pejabat publik tetap terikat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Praktik memiliki lebih dari satu istri (poligami) hanya diperbolehkan dengan syarat ketat sesuai aturan hukum dan harus melalui prosedur resmi, termasuk izin dari istri pertama dan pengadilan agama. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat menimbulkan persoalan hukum maupun sanksi administratif, terlebih bagi seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Jawa Timur belum memberikan tanggapan resmi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh rekan media.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dan transparansi penanganan kasus ini, agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Azis/Eka)

Tim Redaksi