IMG 0073
Foto : Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang

POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap siswi di sekolah dasar di Kecamatan Kunir kini bukan hanya menyeret nama oknum guru, tetapi juga menyeret kredibilitas institusi pendidikan di Kabupaten Lumajang.

Alih-alih menunjukkan ketegasan, Korwil Kunir justru diduga masih “melindungi” oknum guru terduga pelaku. Hingga saat ini, tidak terlihat adanya langkah konkret berupa pelaporan ke aparat penegak hukum. Sikap ini memantik kemarahan publik, karena dinilai lebih berpihak pada pelaku dibandingkan korban yang masih di bawah umur.

Lebih mengejutkan lagi, pernyataan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang justru terkesan meremehkan persoalan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, pihak dinas menyebut langkah yang diambil baru sebatas “mengkarantina” terduga pelaku dan akan dilakukan mediasi.

“Laporan sudah kami terima dan sudah kami karantina di Korwil sambil mediasi berjalan, mediasi akan terus dilakukan terkait hukuman akan kita komunikasikan dengan pimpinan mas,” jawab Yuni Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, (28/04/2026).

Muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Apakah dengan mediasi dan permintaan maaf, lalu kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dianggap selesai?

Kasus kekerasan seksual terhadap anak bukan perkara ringan, bukan pula sekadar pelanggaran etik yang bisa diselesaikan di ruang tertutup. Ini adalah tindak pidana serius.

Kasus ini tidak boleh berhenti di tingkat klarifikasi. Jika terbukti ada kekerasan seksual terhadap anak, maka pelaku harus diproses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak tanpa kompromi.

Artinya, jika benar hanya dilakukan mediasi tanpa proses hukum, maka langkah tersebut patut diduga sebagai:

  • Upaya meredam kasus agar tidak mencuat
  • Bentuk pembiaran terhadap dugaan tindak pidana
  • Bahkan berpotensi menghambat penegakan hukum

“Karantina” Bukan Solusi, Tapi Bisa Jadi Masalah Baru

Istilah “karantina” yang digunakan Dinas Pendidikan justru menimbulkan pertanyaan lanjutan.
Apakah cukup hanya dipindahkan atau dinonaktifkan sementara, lalu persoalan dianggap selesai?

Jika tidak segera dilaporkan ke pihak kepolisian, maka ada potensi serius:

  • Penghilangan jejak kasus
  • Tekanan terhadap korban untuk berdamai
  • Pengulangan kejadian di tempat lain

Lebih dari itu, sikap ini bisa mencoreng dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak.

Jika Dibiarkan, Ini Jadi Preseden Buruk bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang

Penanganan yang lemah dalam kasus ini berisiko menjadi preseden berbahaya. Oknum pelaku bisa merasa “aman” selama ada jalur damai, sementara korban justru tertekan untuk diam.

Publik pun mulai mempertanyakan:
Apakah institusi pendidikan benar-benar melindungi anak, atau justru melindungi pelaku?

Desakan Keras: Bawa ke Ranah Hukum, Bukan Meja Mediasi

Sejumlah pemerhati pendidikan dan masyarakat mendesak:

  • Kasus segera dilaporkan ke pihak kepolisian
  • Oknum guru dinonaktifkan secara permanen selama proses hukum
  • Korwil dan Dinas Pendidikan bersikap transparan, bukan defensif

Septa Ari Dona Wijaya Ketua Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) menegaskan tetap akan mengawal kasus ini dengan tuntas dan meminta Aparat Penegah Hukum (APH) segera mengambil tindakan.

“Kami KJJT tidak akan putus ditengah jalan karena oknum guru tersebut sudah tidak patut di pertahankan masih banyak guru yang lain yang layak dan bisa menjaga moral serta melindungi siswi dan siswanya,” tegas Septa.

Jika tidak ada langkah tegas, maka bukan hanya pelaku yang akan disorot, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membiarkan atau melindungi.

Kasus ini kini bukan sekadar dugaan pelecehan. Ini sudah berkembang menjadi ujian integritas bagi dunia pendidikan di Lumajang.

Publik menunggu:
Apakah hukum akan ditegakkan, atau justru kembali kalah oleh “mediasi”? (Eka)