
POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Aliran sungai di desa Sukorejo kawasan Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, kini menghadapi ancaman ekologis serius.
Tumpukan masif limbah sisa produksi pengusaha kripik berupa janggol dan tangkai pisang ditemukan menggunung di badan sungai, menyumbat aliran air, dan mulai membusuk hingga mencemari air.
Bermula dari informasi masyarakat yang diterima, awakmedia ini melakukan investigasi ke lokasi.
Berdasarkan penelusuran lapangan pada Selasa (14/07/2026), timbunan limbah organik berskala besar tersebut sengaja dibuang secara periodik.
Dampaknya dikeluhkan warga karena memicu bau menyengat dan berpotensi besar menyebabkan banjir akibat sumbatan material yang mengganggu laju air.
Setelah menelusuri rantai produksi pertanian di sekitar lokasi, dugaan kuat mengarah pada salah satu pelaku usaha keripik pisang lokal di Desa Sukorejo, Kecamatan Pasrujambe yang dibenarkan oleh warga setempat yang berhasil dikonfirmasi saat berada dilokasi.
Saat dikonfirmasi langsung di kediamannya pada Selasa (14/07/2026), Romli selaku pemilik usaha keripik pisang tersebut, tidak menampik tudingan yang diarahkan kepadanya.
Ia mengakui secara terbuka bahwa tumpukan janggol pisang yang mengotori sungai tersebut merupakan sisa dari aktivitas produksi bisnis rumahan miliknya.
“Kalau itu memang benar sampah dari tempat usaha saya,” ujar Romli saat ditemui di kediamannya, Selasa (14/07/2026).
Pengakuan Romli ini justru membuka tabir lemahnya tata kelola limbah industri rumahan (UMKM) di wilayah Lumajang.
Tanpa adanya sistem pengolahan kompos atau pembuangan terpadu yang difasilitasi, jalur pintas membuang limbah ke sungai seolah menjadi pilihan “normal” bagi pelaku usaha demi menekan biaya operasional.
Kendati berupa sampah organik, membuang janggol pisang dalam volume ratusan batang ke dalam sumber air publik adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, pembusukan materi organik dalam jumlah masif di air akan menyedot kadar oksigen terlarut (Dissolved Oxygen).
Akibatnya, biota sungai dapat mati massal, dan air berubah menjadi sarang bakteri berbahaya yang mengancam kesehatan warga di hilir sungai.
Tindakan pembuangan limbah secara sembarangan ini juga jelas menabrak aturan hukum tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), karena setiap aktivitas usaha wajib melakukan pengelolaan limbah hasil produksi agar tidak mencemari lingkungan.
Kasus yang terjadi di Desa Sukorejo ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Lumajang, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Keberanian pelaku usaha seperti ini yang secara terbuka mengakui pembuangan limbah ke sungai mencerminkan rendahnya pengawasan dan lemahnya edukasi regulasi di tingkat bawah.
Warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan pembersihan total pada aliran sungai yang terdampak sebelum memasuki puncak musim hujan, yang dapat memicu bencana banjir akibat gangguan aliran.
Selain itu, sanksi administratif yang tegas serta pembinaan tata kelola limbah bagi para perajin keripik pisang di Pasrujambe harus segera diterapkan agar kelestarian sungai Lumajang tidak terus dikorbankan demi keuntungan bisnis semata. (Red)

Tim Redaksi