
POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan dua warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, tengah menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Informasi yang beredar menyebutkan, seorang pria berinisial Fa alias Ruk dan seorang perempuan berinisial Ri alias Na diduga melakukan pertemuan di sebuah hotel pada siang hari.
Berdasarkan informasi yang diterima media, keduanya diduga melakukan check-in sekitar pukul 11.25 WIB dan check-out sekitar pukul 16.15 WIB. Mereka disebut datang menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna putih N 3453 XXX.
Setelah keluar dari hotel, keduanya dikabarkan menuju kawasan UGD Kunir melalui jalur Desa Kabuaran. Sesampainya di lokasi tersebut, Fa alias Ruk disebut turun untuk mengambil sebuah sepeda motor Honda PCX berwarna hitam. Selanjutnya, Fa alias Ruk dikabarkan pulang melalui jalur Kedungmoro.
Sementara itu, Ri alias Na disebut melanjutkan perjalanan menuju kawasan lampu merah Tempeh. Sebelum pulang, ia dikabarkan sempat membeli makanan di sekitar Pasar Tempeh.
“Saya kaget lihatnya mas, kenapa mbak rina tega nglakuin itu padahal suaminya mencukupinya dan tergolong orang ada,” saksi narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Guna memastikan kebenaram informasi tersebut kami awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Ri alias Na yang saat itu pengajian di Balai Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Ri alias Na mengakui perbuatannya di hotel dan mengaku salah, “Iya pak mohon maaf saya salah, mohon maaf saya berjanji tidak mengulanginya lagi, kalau samean mau ngomong sama mas Faruk itu orangnya,” ucap Ri alias Na saat di konfirmasi.
Rupanya Fa alias Ruk berada di tempat yang sama dan sedang berada di kumpulan ibu – ibu yang ikut pengajian. Tidak menunggu lama kita hampiri dan konfirmasi Fa alias Ruk dan saat itu juga mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Saya salah memang mas mohon maaf jangan sampai diberitakan mas, begini saja saya nanti datang ke rumah samean mas,” jawab Fa alias Ruk.
Perlu diketahui untuk senantiasa menjaga nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama yang melarang perbuatan yang dapat merusak keutuhan rumah tangga maupun kehormatan diri. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyelesaiannya hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Redaksi)

Tim Redaksi