
POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga peribahasa ini pantas disematkan kepada Fi alias Fa perias pengantin domisili Pucuan, Tanggul Kulon Jember dengan pasangannya yakni Kepala Toko Minimarket ternama yakni Ul alias Lum domisi Desa Munder Yosowilangun Lumajang.
Mereka berdua diduga menjalin asmara disalah satu Hotel di Lumajang, Jum’at 30/01/2026 sekitar pukul 12.00 WIB masuk hotel dan keluar sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka berdua meluncur ke arah Jember didalam satu mobil Expander Putih nopol P 1160 XX berhenti di depan Alfamart dekat SMK PGRI 5 Jember kemudian Fi alias Fa turun berbelanja dan beberapa saat kemudian Fi kembali ke mobil Expander berganti posisi mengemudikan dan menurunkan Ul alias Lum di depan Toko Minimarket ditempat dia bekerja dan langsung arah pulang.
“Jadi mereka itu hubungan rupanya agak lama mas, dan hari jum’at itu keluar berdua masuk hotel,” ucap narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Guna memastikan kebenaran berita tersebut awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Fi alias Fa namun enggan menemui. Dan berlanjut ke rumah Ul alias Lum di Desa Munder akhirnya mengakui perbuatannya dan mengakui salah dan meminta agar tidak diberitakan atas hunungan gelapnya tersebut.
“Iya mas saya salah mohon maaf kita damai saja jangan diberitakan, saya saat ini tidak bisa menemui Fi alias Fa karena ada suaminya dan dia yang sering jemput saya,” jawab Ul alias Lum dengan tertunduk saat dikonfimasi, Sabtu (31/01/2026).
Berselang beberapa jam suami Fi sang perias menghubungi teman media dan menjelaskan bahwa istrinya kemarin sedang merias.
“Kemarin istri saya merias mas kenapa samean mengurusi istri saya,” jelas Saikhu suami Fi.
Sungguh terlalu perbuatan Ul dan Fi sudah mengkhianati mahligai rumah tangganya masih membohongi suami dari Fi dan membela perbuatan yang tidak pantas dibela. Tanggul kulon banyak menggunakan bahasa madura yang identik harga diri seorang lelaki madura apabila sang wanita pujaan dipegang apalagi diselingkuhi nyawa taruhannya.
Dalam hukum pidana Indonesia, perselingkuhan secara spesifik diatur sebagai tindak pidana perzinaan dalam Pasal 284 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berdasarkan Pasal 284 KUHP, pelaku perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinaan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Unsur utama pasal ini adalah adanya hubungan badan (persetubuhan) antara laki-laki dan perempuan yang salah satu atau keduanya masih terikat dalam perkawinan sah dengan orang lain.
Pembaruan Hukum: Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan ini diperbarui dalam Pasal 411, di mana ancaman pidananya meningkat menjadi maksimal 1 tahun penjara atau denda kategori II (sekitar Rp10 juta).(Eka)

Tim Redaksi