1000295716
Foto : Oknum Perangkat Desa Diduga Konsumsi Narkotika

POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Sebuah video yang memperlihatkan seorang oknum perangkat desa di Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, berinisial AG, beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, yang diduga direkam belum lama ini, tampak seorang pria mengenakan seragam dinas ASN diduga sedang mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan penelusuran, pria dalam video itu diduga merupakan salah satu perangkat desa aktif di wilayah tersebut. Yang menjadi sorotan publik, oknum tersebut terlihat masih mengenakan pakaian dinas saat diduga mengonsumsi barang haram tersebut.

Saat dikonfirmasi, AG mengakui bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Namun, ia meminta agar peristiwa tersebut tidak diberitakan dengan alasan keluarga serta kepala desa belum mengetahui perbuatannya.

“Iya itu saya, tapi tolong jangan diberitakan. Keluarga dan pak kades belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi, (16/02/2025). 

Meski demikian, kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat. Pasalnya, sebagai aparatur pemerintahan desa, oknum tersebut seharusnya menjadi teladan dan menjaga integritas jabatan.

Sebagai aparatur pemerintahan, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar disiplin berat sesuai aturan kepegawaian, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Sanksi disiplin berat dapat berupa:

° Penurunan jabatan

° Pembebasan dari jabatan

° Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

° Bahkan pemberhentian tidak dengan hormat

Selain sanksi pidana, perangkat desa juga dapat diberhentikan berdasarkan aturan pemerintahan desa apabila terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik institusi.

Ancaman Hukuman Pengguna Sabu

Penggunaan narkotika jenis sabu diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Beberapa pasal yang dapat dikenakan antara lain:

Pasal 127 ayat (1)

Penyalah guna narkotika golongan I untuk diri sendiri dapat dipidana dengan:

Penjara paling lama 4 tahun, atau

Direhabilitasi (apabila terbukti sebagai pengguna dan bukan pengedar).

Jika terbukti memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika:

Pasal 112: Penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Lumajang. Publik mendesak:

• Dilakukan tes urine dan pemeriksaan resmi

• Penyelidikan menyeluruh

• Transparansi hasil pemeriksaan

• Sanksi tegas tanpa tebang pilih. 

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan narkoba di lingkungan pemerintahan desa. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, melainkan pengkhianatan terhadap amanah jabatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Lempeni maupun pihak berwenang terkait tindak lanjut kasus tersebut. (Septa/Azis)