Jember, POJOKSEMERU.COM – Dinas Perikanan Kabupaten Jember gagal dalam menghadirkan nelayan yang menolak kehadiran alat tangkap jenis Porsen (Slerek) dalam gelar dengar pendapat dengan sejumlah nelayan yang ditempatkan di aula lantai dua dinas peternakan Jember, Rabu (16/3/2022).
Dua kelompok nelayan yang diundang oleh Dinas Perikanan Kabupaten Jember, salah satunya tidak memenuhi undangan alias tidak hadir sehingga gelar dengar pendapat tersebut memenuhi jalan buntu.
Keterangan Sugiarto selaku PLT Dinas Perikanan Kabupaten Jember, “Kita harapkan untuk nelayan jenis Porsen supaya bersabar menunggu titik temu,” ungkapnya.
“Dalam segi aturan nelayan jenis porsen memang tidak melanggar UU cuma kita mengharapkan saat melaut tidak ada masalah sosial dan kami berharap kedua belah pihak sama sama duduk bersama dan kami sebagai pemerintah daerah memfasilitasi untuk mediasi dengan nelayan,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi Sugiarto menjelaskan, “Bahwa yang mempersoalkan ini adalah nelayan yang menolak jaring jenis Porsen ( Slerek) tidak hadir sehingga mediasi ini mengalami jalan buntu, Kita akan adakan mediasi yang kedua kami berharap kedua belah pihak hadir,” terangnya.
Kepala bidang kajian strategis dan politis Bakesbangpol Ahmad Dafid Fatahillah s,sos menuturkan, “Kalau ada permasalahan dibawah maka roda perekonomian bisa terganggu,tidak menutup kemungkinan kalau permasalahan tidak diatasi mereka takut dengan ancaman seperti yang disampaikan oleh perwakilan nelayan,harapan dari kami bagaimana nelayan Puger hidup damai berdampingan dengan sesama dan mencari rejeki tanpa ada gangguan,” pungkasnya.
Ditempat terpisah perwakilan nelayan Poren (Slerek) menuturkan bahwa, “Paska pertemuan dengan dinas perikanan Jember kami tetap menjalankan aktivitas seperti biasanya,” tuturnya.
Pantauan media hadir dalam Gelar pendapat dengan nelayan PLT Kepala Dinas perikanan, Kabid kajian strategis Bakesbangpol,Dinas perikanan Propinsi Jawa Timur,kepala Desa Puger Kulon,Danramil Puger,TNI Al, Polairud Polres Jember,serta nelayan. (Salman)

Tim Redaksi