POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Dugaan tindak pemerasan dengan modus mengaku sebagai wartawan terjadi di Kabupaten Lumajang. Seorang pria berinisial Las alias Puji, warga Desa Kedawung, Kecamatan Gucialit, diduga meminta uang sebesar Rp6 juta kepada Baiti, warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi tersebut tidak dilakukan sendiri. Las disebut dibantu rekannya bernama Amin (alias Min), yang juga merupakan warga Desa Tanggung.
Kronologi kejadian bermula saat seseorang yang mengaku sebagai awak media mendatangi rumah Baiti untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan hubungan pribadi dengan seorang pria lain yang terjadi pada bulan puasa. Dalam situasi tersebut, Baiti mengaku telah menyerahkan uang kepada Las melalui Amin.
“Saya sebenarnya mau diapakan pak, saya kan sudah bayar ke Las Puji sama Abah Amin Rp6 juta, dan diambil di depan ATM,” terang Baiti saat dikonfirmasi, (7/3/2026).
Sementara itu, Amin yang juga sempat ditemui awak media membenarkan keterlibatannya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah dari Las.
“Saya disuruh Las Puji. Uang saya berikan ke Las Puji, saya hanya dikasih Rp2 juta, yang Rp4 juta dibawa Las Puji,” ujarnya.
Kasus ini pun memicu keprihatinan masyarakat, mengingat modus mengaku sebagai wartawan untuk melakukan intimidasi dan pemerasan dinilai merusak citra profesi jurnalis.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tersebut dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku.
Ancaman Hukuman
Perbuatan pemerasan diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, diancam karena pemerasan.”
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Selain itu, jika terbukti melakukan penipuan dengan mengaku sebagai profesi tertentu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. (Azis)

Tim Redaksi