POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG– Seorang perempuan berinisial MUS, warga Desa Petahunan, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan setelah diduga melakukan praktik aborsi usai menjalin hubungan dengan pria yang bukan suaminya, yang diketahui sedang merantau ke negeri jiran. 

Saat dikonfirmasi oleh awak media, MUS dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia bahkan menantang pihak yang menuduhnya untuk menunjukkan bukti.

“Saya tidak pernah melakukan itu. Mana buktinya?” ujar MUS singkat, 14/03/2026.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku pernah dimintai tolong oleh MUS untuk membantu menggugurkan kandungannya.

Menurutnya, terdapat pula pesan suara yang diduga berasal dari MUS yang berisi permintaan bantuan untuk melakukan aborsi.

“Nduk kalau gak bisa bagaimana, tolong nduk meskipun mahal tidak apa-apa saya carikan, yang penting anak ini tidak ada. Soalnya kalau tambah besar saya malu,” demikian isi rekaman suara yang diduga milik MUS.

Warga tersebut juga menyebutkan bahwa dugaan pengguguran kandungan itu dilakukan saat usia kehamilan diperkirakan sudah memasuki empat hingga lima bulan.

Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang beredar di kalangan warga, pria yang diduga menghamili MUS disebut-sebut merupakan seseorang yang dikenal dengan sebutan “Orang dari Desa Bodang”. Selain itu, MUS juga dikabarkan sempat mengakui perbuatannya kepada salah satu tokoh masyarakat di Desa Petahunan. Namun demikian, informasi ini masih sebatas pengakuan lisan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran dugaan tersebut. Aparat diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan fakta yang sebenarnya.

Potensi Jeratan Hukum Terkait Aborsi

Di Indonesia, praktik aborsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia.

Berikut beberapa ketentuan hukumnya:

UU Kesehatan Pasal 194

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

KUHP Pasal 346

Perempuan yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.

KUHP Pasal 347

Pihak yang membantu melakukan aborsi tanpa persetujuan perempuan dapat dipidana hingga 12 tahun penjara.

KUHP Pasal 348

Jika dilakukan dengan persetujuan perempuan, pelaku dapat dipidana hingga 5 tahun 6 bulan.

Pengecualian

Aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti:

Darurat medis

Kehamilan akibat pemerkosaan (dengan syarat dan batasan tertentu). (Eka/Azis)