POJOKSEMERU.COM | BANYUWANGI – Galian C merupakan suatu kebutuhan Masyarakat guna untuk melaksanakan pembangunan mengingat semua material berasal dari lokasi galian C.

Disamping itu, kegiatan usaha galian C ada beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat, terkait mengenai perizinan Galian C.

Adanya regulasi mengenai ijin galian C yang selalu berubah membuat pelaku usaha galian C harus mencermati perubahan tersebut, pada awalnya ijin galian C daerah mempunyai kewenangan untuk menerbitkan ijin galian C tentunya melalui tahap proses dan kajian kajian oleh instansi terkait.

Setelah beberapa lama akhirnya Daerah Kabupaten tidak lagi mountain kewenangan menerbitkan ijin galian C, karena diambil alih oleh P2T Provinsi, setalah itu beberapa lama kemudian ada perubahan lagi terkait perizinan galian C diambil alih oleh Kementrian ESDM.

Di Banyuwangi ada lokasi galian C yang telah mempunyai ujian galian C, pemilik lokasi serta atas nama di ijin tersebut adalah bukan orang sembarangan yaitu pemilik lahan saat ini jabat ketua fraksi di DPRD Banyuwangi dan atas nama ijin galian C adalah saat ini menjadi anggota DPRD Banyuwangi, ijin sudah dipenuhi diperkirakan luas areal dalam ijin sekitar 5,6 hektar namun diduga yang digali melebihi dari luas areal yang tercantum dalam ijin galian C, disamping itu setelah aktifitas selesai sangat disayangkan tidak ada reklamasi sehingga menyebabkan banyaknya kubangan yang digenangi air dan membahayakan Masyarakat sekitar serta lambat Laun bisa menyebabkan terganggunya kesehatan akibat adanya nyamuk yang berasal dari genangan air Eks lokasi galian C.

Pada tanggal 8 November 2022 awak media mendatangi kantor DPRD tempat kedua pemilik ijin galian C serta pemilik lahan galian C yang bertugas di kantor DPRD Banyuwangi namun keduanya sedang tugas luar. (Tim)