Probolinggo, POJOKSEMERU.COM – Untuk tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil 12 saksi, Selasa 15 Maret 2022.
Ke 12 saksi tersebut yaitu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Probolinggo Hengki Cahyo Saputra, Kepala Seksi (Kasi) Perekonomian Kecamatan Lumbang Adimas Lutfi Putrajaya, Kasi Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo Nuriz Zamzami, dan Camat Sukapura Rochmad Widiarto.
Selanjutnya masih ada lagi, pensiunan Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo Sri Wahyu Dyah Martiningsih, Eka Nurul Jauhari selaku notaris, Sarimoko selaku petani, Muhamad Faizin selaku buruh harian lepas, Gunawan Atmoja dari pihak swasta, serta dua wiraswasta yakni Abdul Azis Makmur dan Dwi Febrianto
“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS.
Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara.
KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya, yang merupakan mantan anggota DPR Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
KPK juga telah menyita berbagai properti serta aset nilai ekonomis lainnya milik mantan Bupati Probolinggo Non Aktif, dengan jumlah seluruhnya mencapai sekitar Rp50 miliar dalam kasus dugaan TPPU.
Berbagai aset properti milik Puput di Kabupaten Probolinggo yang telah disita KPK ialah tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, tiga bidang tanah di Desa Karangren, satu bidang tanah di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah di Desa Sumberlele.
Pengembangan Kasus tersebut merupakan kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, yang sebelumnya menjerat dua orang Puput dan Hasan sebagai tersangka.
Keterkaitan kasus suap, Puput beserta suaminya kini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut, sementara ada dua tersangka lainnya yang juga sebagai penerima suap ialah Doddy Kurniawan selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. ***(Catur)

Tim Redaksi