
POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Proyek pekerjaan yang sudah rampung dikerjakan namun masih menyisahkan pertanyakan, dari Dugaan Proyek milyaran dipihak ketigakan serta dokumen yang di kerjakan dinas hingga pekerjaan yang diduga Ada Persekongkolan hal tersebut terjadi di salah satu pembangunan rehabilitasi sarana dan prasana dalam pengelolahan destinasi pariwisata tahun 2023.
Sesuai Informasi LPSE kabupaten Lumajang tahun 2023 Dinas Pariwisata melalui Progam daya tarik destinasi pariwisata melakukan rehabilitasi sarana dan prasarana dalam pengolahan destinasi pariwisata kabupaten atau kota telah melakukan pembangunan rehabilitasi View point Bantengan DAK fisik yang menelan anggaran APBD sebesar Rp. 1.513.158.000,00.
Adanya Dugaan tersebut salah satu pegawai dinas pariwisata mengatakan bahwa dokumen View point Bantengan di kerjakan dinas.
“Dokumen yang seharusnya di kerjakan pihak pemenang tender ini di kerjakan oleh dinas,” ucapnya.
Adanya kabar tersebut kepala dinas pariwisata Yuli membantah adanya hal tersebut bahkan dirinya sudah mewanti wanti (red/mengingatkan) bahwa pekerjaan yang di lakukan harus benar – benar sesuai kepada rekanan dirinya juga mengetahui itu dikerjakan oleh salah satu cv pihak ke tiga namun dirinya hanya tau pada pemenang lelang saja.
“Kalau masalah itu saya tidak tau tapi pernah dengar tapi pekerjaan yang awal, saya juga mewanti wanti pada Haji Yus terlepas yang mengerjakan pihak ketiga saya tidak mau tau yang saya tau pemenang lelang,” Jelasnya.
Pihak Pemenang CV Harsa Wijaya saat di konfirmasi awak media juga membantah jika pekerjaan di pihak ketigakan namun di benarkan bahwa salah satu redaktur cv ikut andil dalam pekerjaan tersebut.
“Iya benar pemenangnya cv saya kalau di pihak ketigakan tidak, namun isnan itu di bagian lapangan kita join aja semua yang belanja itu saya kog kalau bagian lapangan iya benar tapi hanya bagian lapangan saja,” tuturnya.
Terpisah Isnan yang mengaku dirinya sebagai pelaksana mangatakan hanya menjalankan perintah dari derektur pemenang CV Harsa Wijaya
“iya… awak iki mek ngelaksanano ae boz… sesuai perintah juragan yus…( red/ iya … saya ini hanya melaksanakan aja bos…sesuai perintah juragan Yus) jawabnya saat di konfirmasi melalui whatsapnya.
Dikonfirmasi lebih lanjut terkait dokumen yang di kerjakan oleh pihak dinas, keduanya bungkam tidak ada jawaban.
Menurut Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pasal 22 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender sudah sangat jelas bahwa Melarang adanya persekongkolan dan siapa yang melanggarnya dan terbukti akan mendapatkan sanksi penetapan ganti rugi dan pengenaan denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan setinggi – tingginya Rp 25.000.000.000,- (dua puluh limah milyar rupiah). (TIM)

Tim Redaksi