Lumajang, POJOKSEMERU.COM – Adanya aktifitas pertambangan pasir dan batuan illegal yang berlokasi dikawasan hutan sekitaran petak 2A hingga petak 2W RPH Sumberowo BKPH Pronojiwo. Tepatnya di Desa Sidomulyo Kecamatan Pronojiwo Kabupaten Lumajang, Jawa timur. Yang diketahui sudah terjadi selama bertahun – tahun, akan tetapi hingga saat ini seakan tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi warga setempat yang meminta namanya tidak dimediakan, menjelaskan, tambang illegal yang selama ini dikoordinir oleh pria berinisal “TRT” warga Desa Sidomulyo, kecamatan Pronojiwo, armada muatan hasil tambang pasir dan batuan yang melintas kerap lolos dari pemeriksaan petugas Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang yang berjaga diareal perbatasan Kecamatan Pronojiwo Lumajang, dengan Kecamatan Ampelgading Malang karena diduga kerap menggunakan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) milik tambang orang lain.

“Dulu setahu saya tambang illegal milik orang itu ( “TRT” ,red), menggunakan SKAB milik orang lain,”Jelasnya.

Selain itu, kekawatiran juga dirasakan warga sekitar yang merasa gerah dengan aktifitas tambang illegal tersebut, karena truck bermuatan berat yang berlalu lalang di jalan desa kerap menimbulkan polusi debu, serta rentan terjadinya kecelakaan bagi pengendara sepeda motor.

Sebagian warga sudah pernah melaporkan permasalahan tersebut ke pihak berwajib, namun dari usaha yang ia tempuh dengan cara melapor seakan sia-sia. Pasalnya aktifitas tambang illegal yang dikoordinir “TRT” semakin hari justru semakin besar, dan hal tersebut bisa dilihat dari aktifitas truck bermuatan pasir dan batuan yang melintas bertambah banyak.

“Sebenarnya saya sudah melaporkan kemana-mana, tapi tak pernah ada respon, malahan truck pasir semakin hari semakin ramai saja. Kami warga yang berdampak langsung sangat khawatir dan kaget setiap hari, masalahnya banyak anak kecil bermain dijalan desa, belum lagi debu dan suara truck serta getarannya sangat mengganggu sekali,”Ujarnya dangan nada mengeluh.

Kisah lain juga diceritakan warga setempat yang mengatakan tambang yang dikoordinir oleh “TRT” , sangat ramai bahkan menurutnya nomor 2 setelah Tambang di belakang Terminal Pasar Pronojiwo, bukan itu saja, sistem management yang dirasa curang membuat investor penanam saham merasa jera, pasalnya prosentase yang didapat jauh dari kesepakatan yang dijanjikan.

“Ramai sekali, kalau dibandingkan dengan tambang yang dibelakang Terminal, mungkin yang di Sidomulyo itu nomor 2 nya, tapi yang kasihan lagi para pemilik saham karena pendapatannya tidak imbang, pihak pengelola selalu beralasan biaya koordinasi sampai Rp 60 jutaan per bulan, jalas itu tidak masuk akal,”Cercahnya.

“TRT” yang beberapa hari lalu saat dihubungi melalui telephone genggamnya, dijawab seorang perempuan yang mengaku istrinya dan mengatakan, jika “TRT” sedang tidur karena sakit Gigi.

“Orangnya lagi tidur mas, sakit gigi,”Jawabnya Singkat.

Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP. Heri Siswanto, S.AP., S.H., yang masih baru menjabat beberapa bulan di Mapolres Lumajang. Terhadap media Bratapos.com pihaknya mengatakan, jika pihaknya masih melakukan pemetaan terhadap tempat dan wilayah-wilayah yang kerap atau yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum.

“Iya kami bukannya tidak tahu, tetap akan kami tindak, namun kami masih mohon waktu, karena sejauh ini kami masih melakukan pemetaan lokasi atau wilayah yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum,”Tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Hal Senada juga disampaikan oleh Yudha Sri Muhartono, Asisten Perhutani (Asper) BKPH Pronojiwo KPH Probolinggo, dirinya menjelaskan, bahwa tidak bisa gegabah dalam bertindak. Pihaknya juga menjelaskan, jika untuk larangan sudah di berikan himbauan, tapi masih saja tidak di indahkan, namun dirinya sudah berkoordinasi dengan Pihak Polres Lumajang, dalam waktu dekat akan menyapu bersih perusak kawasan hutan.

“Dari awal sudah kita kasih himbauan, tapi masih saja operasional, gak mungkin juga kita jaga dilokasi sampai malam hari. Tapi kami sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Lumajang, data – data penambang liar yang berada dikawasan hutan sudah kami kantongi, mohon waktu untuk melakukan penertiban,” Pungkasnya. (*/Eka)