
POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG -Dugaan kasus korupsi 0perasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Polres Lumajang dengan tersangka Supatno Kepala Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, sejak tahun 2022, tersangka Supatno yang sempat di tahan selama beberapa bulan hingga mendapatkan penangguhan, setelah mendapatkan penangguhan Supatno melakukan upaya praperadilan terhadap pihak polres Lumajang, saat ini kasusnya telah mendapatkan putusan melalui praperadilan yang di lakukan oleh Supatno dengan pengacaranya.
Dengan register perkara nomor: 3/Pid.Pra/2023/PN Lmj tertanggal 13 Desember 2023.
Yang dimenangkan oleh pemohon dengan putusan sebagai berikut. Pihak pengadilan telah memutuskan bahwa kasus tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, dan meminta untuk di lakukan dengan eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk keseluruhan, dalam pokok perkara,
- Mengabulkan permohonan praperadilan untuk pemohon seluruhnya.
- Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon sebagaimana surat ketetapan dengan nomor S Tap/ 136/ IX/ RES.1.24/2022/Satreskrim tanggal 09 September 2022, yang terbit berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan nomor Sprin Sidik/843/IX/ RES.1.24/2022/Satreskrim tanggal 09 September 2022,adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menyatakan segala rangkaian dari penyikan yang di lakukan oleh termohon kepada diri pemohon yang berkenaan dengan penangkapan dan penahanan pemohon dan tindakan penyidikan lainya, patut dinyatakan tidak sah, oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Memerintahkan termohon menghentikan penyidikan terhadap pemohon
- Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp.5000.00; (Lima Ribu Rupiah).
Supatno ketika di hadang beberapa wartawan saat keluar dari Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Supatno tidak memberikan keterangan sepatah katah pun.
Sementara Musatajib Kepala DPMD Kabupaten Lumajang ketika dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan jika kedatangan Supatno untuk memberitahukan bahwa Supatno telah memenangkan praperadilan atas kasus yang menjeratnya, tetapi Mustajib masih belum mendapatkan salinan putusan tersebut secara resmi dan masih menunggu, “Kami masih menunggu salinan putusan itu, dan apa bila nanti kita sudah mendapatkan tembusan atas salinan putusan, kita akan menunggu perintah dari Bupati”, ujarnya Jumat (12/01/2024).
Disisi lain Kuasa Hukum dari Supatno Kepala Desa Besuk Rizkinata menyampaikan melalui pesan WhatsAppnya, “Dengan ditetapkannya klien kami sebagai tersangka oleh pihak Polres Lumajang tersebut mengakibatkan Pak Supatno diberhentikan sementara dalam jabatannya sebagai Kepala Desa”, ungkapnya.
Selanjutnya Kuasa Hukum Supatno memaparkan terkait persoalan yang menjeratnya, “Karena perkara ini sudah cukup lama yaitu sejak bulan sept 2022 dan belum ada kejelasan kelanjutan nya maka demi kepastian hukum, Pak Supatno menunjuk kami para Advokat di kantor Hukum Abiyasa Anja Sahitya sebagai kuasa hukum guna mengajukan permohonan praperadilan di PN Lumajang”, lanjut Rizkinata Senin (15/01/2024).
Rizkinata juga menyampaikan jika Sidang Praperadilan sudah terlaksana dengan putusan mengabulkan permohonan praperadilan klienya, “Pada prinsipnya menyatakan tidak sahnya status tersangka Pak Supatno dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan Termohon (Polres Lumajang) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Pak Supatno), dengan tidak mengurangi rasa hormat supaya hasil putusan PN Lumajang tersebut diatas dapat digunakan sebagai dasar untuk klien kami pak Supatno bisa menjabat sebagai kepala desa kembali”, Pungkasnya. (ANDI)

Tim Redaksi