POJOKSEMERU.COM | BANYUWANGI – Setelah rame diberitakan oleh media Online terkait Eks lokasi tambang galian C di depan Wisata Alam Indah Lestari yang tidak direklamasi.

Pemilik eks lokasi tambang galian C tersebut merupakan orang yang berpengaruh di Kabupaten Banyuwangi, sedangkan pemilik atas nama ijin Galian C adalah juga merupakan orang yang berpengaruh juga di Kabupaten Banyuwangi, keduanya adalah saat ini menjabat Wakil ketua DPRD Banyuwangi selaku pemilik lahan sedangkan pemilik atas nama ijin galian C sekarang masih jabat Anggota DPRD Banyuwangi.

Kedua orang tersebut sangatlah disayangkan tidak memberikan contoh yang baik, mestinya selaku wakil Rakyat sangatlah patuh dan taat pada perundang undangan agar ditiru oleh semua kalangan Masyarakat.

Sesuai dengan aturan perizinan pertambangan galian C apabila sudah melaksanakan aktivitasnya seharusnya langsung direklamasi, tidak hanya itu diduga titik koordinat melewati lokasi yang tercantum dalam ijin Galian C.

Akhir akhir ini bahkan memberikan ide cemerlang dengan dalih membantu pemerintah daerah untuk mangatasi permasalahan sampah, namun disisi lain ide tersebut diduga ada kaitannya untuk menghindari beban biaya Reklamasi yang menjadi tanggungjawabnya selaku penambang galian C.

Setiap awak media menghubungi lewat HP kedua pemilik lokasi dan pemilik atas nama ijin galian C Yanga dimaksud tidak diangkat dan menghindar. (Tim)