IMG 20231118 WA0007

POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Program pelayanan Masyarakat terkait PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang menyisakan Masalah Besar, dari hasil Investigasi yang di lakukan beberapa pihak telah menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi pemalsuan tanda tangan  dalam berkas pendaftaran PTSL. 

Berawal dari temuan beberapa pihak yang telah melakukan investigasi terkait berkas pendaftaran PTSL Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro, kami awak media langsung melakukan konfirmasi kepada salah satu orang yang katanya menjadi salah satu panitia PTSL Desa Sarikemuning yaitu Ulum (47) dirumah nya pada hari Senin 13/11/2023.

Ulum mengatakan dirinya adalah salah satu panitia PTSL Desa Sarikemuning akan tetapi menurutnya Ulum tidak pernah dilibatkan dalam kepengurusan Kegiatan PTSL itu sendiri. 

“Saya ini salah satu Panitia PTSL Desa Sarikemuning mas tapi saya tidak pernah dilibatkan secara langsung oleh Ketua PTSL yaitu pak Ali,” terangnya kepada awak media.

Selidik lebih jauh ketika ditunjukkan copy tentang beberapa berkas PTSL yang mencatut namanya dan telah terbubuh tanda tangan nya Ulum langsung mengelak dengan tegas.

“Lho..ini nama saya tapi saya tidak pernah merasa tanda tangan di sini mas dan saya siap dibuktikan di pengadilan jika itu bukan tanda tangan saya,” tegasnya dengan nada tinggi.

Guna kelengkapan informasi yang valid Pihak media telah melakukan Konfirmasi kepada Saudara Ali sebagai Ketua PTSL Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro Awalnya Ali dengan santai mengatakan jika Ulum dulu pernah menjadi Panitia PTSL akan tetapi karena suatu hal akhirnya tidak dilibatkan.

“Jadi gini mas..dulu memang Sdr Ulum ini panitia PTSL akan tetapi karena situasi alam, yang bersangkutan tidak kita libatkan,” jelasnya dengan santai.

Akan tetapi setelah pihak media menunjukan beberapa copy berkas pendaftaran PTSL yang mencatut nama Ulum yang telah di bubuhi tanda tangan akan tetapi di jelaskan jika Ulum tidak pernah melakukan tanda tangan dalam berkas tersebut, Ali ketua PTSL langsung pucat dan gugup.

“Anu mas..saya belum tau kalau itu, saya tanyakan dulu kepada panitia yang lain ya,” sambungnya dengan mimik tegang.

Di kesempatan lain, Arman sebagai salah satu tokoh pemuda masyarakat Lumajang mengatakan, “Jika ini memang terjadi pemalsuan dokumen tanda tangan harus di tindak lanjuti secara tegas. Pelanggaran Pidana itu harus di tindak tegas, Arman juga mengatakan jika dirinya akan kordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam Minggu ini,” ucapnya.

Masih Arman, “Jika memang temuan ini Valid, Minggu ini saya akan Laporkan ke Polres Lumajang guna di tindak Lanjuti dan apabila ini terbukti ada pemalsuan tanda tangan,maka pelakunya harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) menyebutkan salah satu dari pasal tersebut adalah pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, yang berbunyi :

(1) Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (SEP)