POJOKSEMERU.COM | BANYUWANGI – Semakin maraknya tambang galian c diduga tidak mengantongi izin telah merusak kelestarian alam yang hijau menjadi gersang dan tak berwarna lagi. Aktifitas pertambangan pasir diduga milik HR kembali beroperasi di sejumlah titik lokasi kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, salah satunya di Dusun Padang bulan, Desa Babelan, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (23/8/2022).

Berdasarkan penelusuran dari Tim investigasi Aliansi Setia Nawaksara Indonesia (SNI), melihat jalan yang terlihat kotor dan berdebu juga terlihat beberapa lahan hijau menjadi porak – poranda terkupas habis menjadi gundul gersang. Tim investigasi juga menemukan di area tambang ada puluan Dum truk terlihat mengantri masuk untuk menunggu giliran mendapatkan material Uruk dan pasir dan di area tersebut tidak ada KTT ( Kepala Tehnik Tambang).

Aktivitas penambangan di area yang tidak jauh dari perkampungan tersebut tampak dua alat berat Excavator yang digunakan untuk mengupas lahan, Tim Investigasi mengetahui area lokasi tempat tambang Galian C diduga ilegal tersebut berada di Dusun Padang bulan karena sempat di soalkan oleh beberapa warga sekitar.

Saat awak media meminta keterangan kepada warga setempat, sebut saja PN membeberkan, “Kalau saya pribadi repot ya mas, soalnya yang punya lahan mengizinkan kok dibuat galian tambang begitu dan kalau terganggu pasti karena sepanjang jalan ini berdebu dan semakin terlihat kotor sekali tapu gak tau kalau warga lain keberatan apa tidak, kalau saya itu aja mas, apalagi kemarin gempa, tak kiro dampak tambang itu mas, takutnya semakin banyak tambang disini Wedi rawan bencana mas, mboh banjir mboh gempa, pokokne iku to mas yang saya kawatirkan”, terang PN.

Ditempat yang sama, warga sekitar berinisial MM menambahkan, “Bukan hanya ini saja tambangnya, banyak di sekitar Kecamatan Singojuruh, kalau gak salah yang ini pemiliknya HR, kalau masalah izin gak paham mas, coba saja tanya kadesnya mas, mungkin lebih tau masalah izin-izin nya, takut salah ngomong nanti saya,” jelas MM.

Saat Awak media mencoba konfirmasi pemilik tambang tersebut pemilik tidak bisa dimintai keterangan dikarenakan tidak ada dilokasi. Keterangan HR melalui via WhatsApp menjelaskan kepada awak media, “Ijinnya ya sama kayak tambang lain di Banyuwangi mas, izin sudah sampai IUP explorasi mas tinggal tunggu OP, masalah BBM saya ada datangkan solar industri mas, enaknya ketemu mas, biar tak kasih datane, diluar saja mas, saya tak ketemu Wahyu Raja sengon dulu,” Masih kata HR lewat Whatsappnya.

Sebagai mana kegiatan penambangan dimana pelakunya yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 158 UU pertambangan yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksut dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3) , pasal 48 , pasal 67 ayat (1) , pasal 74 ayat(1) atau(5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah ). (Gusti)