rumpun pohon pisang 2 jpg 5dee9954097f367a721a8ec2

POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Dugaan kasus Korupsi bibit pisang mas Kirana jadi tanda tanya besar masyarakat Lumajang, karena sampai saat ini kasus tersebut tidak ada kejelasanya, bahkan Kejaksaan Negeri Lumajang pada bulan Juli 2022 lalu melakukan realeas kasus tersebut, bahkan pihak Kejaksaan akan menetapkan tersangkanya dalam waktu dekat, pers realeas yang saat itu dipimpin Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Lumajang Lilik Prasetio, tetapi hampir satu tahun realeas tersebut hingga kini juga tidak ada penetapan tersangkanya.

Reaksi keras dilontarkan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pecinta Lingkungan (LSM-AMPEL) Arsyad Subekti, ia mengecam keras terhadap para APH yang ia nilai tidak serius menangani kasus tersebut dan banyak kasus-kasus di Lumajang yang mangkrak sehingga tidak ada kejelasan atas proses hukumnya,”ini perlu kita laporkan dan tidak bisa kita diamkan, karena banyak kasus di Lumajang yang tidak jelas, apa lagi kasus korupsi pisang mas Kirana ini, masak sudah hampir 2 tahunan tidak bisa menetapkan tersangka, apa di kira masyarakat ini bodoh, sehingga APH ini seenaknya mengelabui masyarakat”,katanya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut Arsyad Subekti menyampaikan bahwa sejak tahun 2021 hingga sekarang kasus yang di tangani oleh APH baik pihak polres maupun Kejaksaan tidak ada yang jelas, yang di realeas hanya kasus-kasus kecil saja, namun kasus besar tidak ada kejelasanya, seperti kasus bantuan Kemensos yang saat itu menteri sosial Tri Rismaharini datang langsung ke Desa Sawarna Kecamatan Klakah, sampai kini kasusnya tidak jelas, dan kasus pupuk subsidi juga tidak jelas.

“Kasus PKH Desa Sawaran itu juga bagaimana penangananya, padahal tersangkanya sudah jelas tapi tidak ditahan, ada apa ini, juga yang lainya, apakah memang seperti ini APH kita di Lumajang, kasus Kades Besuk Supat itu juga tidak ada kepastian hukumnya, bahkan sekarang kades itu sendiri juga tidak bisa ngantor gara-gara kasusnya yang tidak jelas”, tegasnya Jumat (02/06/2023) tadi di kantornya.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya kepada media ini menyampaikan jika kasus tersebut masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari irjen Kementan.

“Ketumpuk om wa njenengan..
terkait kasus pisang kirana saat ini tinggal menunggu hasil LHP dari injen kementan, Semoga dalam waktu dekat sudah bisa turun LHP PKKNnya om, soalnya kewenangan menghitung dari auditor irjen kementan”, katanya melalu pesan WhatsApp Jum’at (02/06/2023).

Yudhi juga menjelaskan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih tetap bekerja dan tidak jalan ditempat,”Ia mas,, sampai sekarang tim penyidik juga masih bekerja kok, jadi penyidikan tidak jalan ditempat”,tegasnya.

Disisi lain Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait berbagai kasus yang ada di polres Lumajang juga menyampaikan dan mengajak bertemu media ini pada hari Senin agar lebih santai untuk menjelaskannya,”Senin aja ketemu di kantor ya biar santai jelasin nya ok”,jawabnya singkat.

Perlu di ketahui , bahwa dugaan kasus korupsi pisang mas Kirana tersebut terjadi pada tahun 2020 silam, di mana diduga negara dirugikan hingga 800 jutaan. Dimana, dana pengadaan bibit pisang mas Kirana bersumber dari APBN dengan nilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang. (AND)