Jember, POJOKSEMERU.COM – Sedang asyik berbuat mesum dalam sebuah kamar hotel, pasangan selingkuh ini di gerebeg oleh suami dan adik iparnya. Kontan kejadian tersebut membuat geger para penghuni hotel yang lain.
Lelaki yang berasal dari Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang dan pasangannya, seorang ibu dengan dua anak yang berasal dari Desa Karangrejo, Kecamatan Kunir, Lumajang, akhirnya di gelandang ke Mapolsek Gumukmas, untuk dimintai keterangannya.
Kejadian perselingkuhan tersebut berawal ketika pada Kamis dini hari 10/02/2022 sekira pukul 12.15 wib, pasangan itu check-in di hotel Grand Gumukmas (GGM). Tanpa melalui proses yang ribet, pasangan tersebut telah menginap di kamar 03 yang berada di dalam hotel tersebut.
Setelah sehari semalam melakukan perbuatan mesumnya, pasangan ini harus menuai hasil perbuatan bejatnya, ketika suami serta adik iparnya menggedor kamar tidur mereka, pada Kamis malam 10/02/2022 sekitar pukul 19.30 wib. Musliwati (32) dan Sunemo Arif Wibisono tak bisa berkutik karena tertangkap basah.
“Setelah capai mencari kesana kemari, akhirnya saya dapat informasi bahwa istri saya berada di hotel GGM ini bersama laki laki sejak kemarin setelah meninggalkan rumah tanpa pamit,” ujar Sagi (35) suami dari Musliwati.
Beruntung dalam kejadian tersebut tidak terjadi insiden kekerasan, karena sekuriti hotel segera melakukan tindakan pengamanan. Kepala Desa Sukorejo Isnihuda, yang datang ke Polsek Gumukmas, disertai perangkatnya, serta kerabat Sagi, sangat menyesalkan kejadian tersebut.
“Kami sangat menyesalkan ini. Pihak Hotel mestinya lebih selektif untuk menerima tamu, tidak asal terima aja. Kalau sudah begini kan kesanya hotel tersebut tidak lebih dari sebuah tempat prostitusi yang menyewakan kamarnya,” ujar Isnihuda.
Lebih lanjut Kades perempuan ini mengatakan bahwa pihak suami tersangka menginginkan bahwa kasus tersebut akan diteruskan ke ranah hukum.
“Setelah berunding dengan suami tersangka beserta kerabatnya, kami memutuskan bahwa hal ini akan diteruskan ke ranah hukum, biar pihak hotel juga mendapatkan pelajaran,” ujar Isnihuda.
Kaposek Gumukmas, AKP Subagiyo saat dikonfirmasi, membenarkan semua kejadian tersebut.
“Memang telah terjadi tindakan sebagaimana disebutkan. Pasangan selingkuh yang di gerebeg suaminya sendiri. Terduga tersangka sementara ini sudah kami amankan untuk dimintai keterangan. Pasangan ini bisa diancam dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun,” beber Kapolsek. (Irfak)

Tim Redaksi