Malang, POJOKSEMERU.COM – Ketiga pemuda dibekuk Polisi mereka sebelumnya nekat merampok taksi online. Ketiga pelaku tersebut ditangkap polisi saat asik pesta Shabu, Kamis (17/02/2022).
Data para pelaku, Ibet Bulan Santoso (33) warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang; M Arif Hidayat (28) warga Desa Pandanlandung, Kecamatan Wagir; dan Agung Prasetyo (28) warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Kapolsek Dau Kompol Triwik Winarni mengatakan, modus ketiga pelaku yakni memesan taksi online dengan pengemudi atas nama Ahmad Riki Zainuri dari Kota Batu.
Awal Mereka meminta diantarkan ke rumah pamannya di kawasan Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Minggu (14/2/2022) lalu.
“Sesampainya di TKP baju korban oleh pelaku ditarik dari belakang hinga sobek. Kemudian diminta tidak melarikan diri, jika tidak maka diancam akan dibacok,” tutur Kapolsek Dau di Mapolres Malang, pada Rabu (16/2/2022).
Korban yang ketakutan akhirnya menepikan mobilnya dan keluar dari mobil dalam kondisi mesin masih hidup. “Lantas Salah satu pelaku akhirnya pindah tempak duduk kemudi, dan membawa kabur mobil korban”, katanya.
Kemudian korban berusaha meminta tolong warga sekitar, tapi waktu yang menunjukkan pukul 02.00 WIB dini hari membuat tak ada respon warga sekitar. “Setelah itu, korban menghubungi salah satu keluarganya, kemudian melapor ke Polsek Dau”, imbuhnya
Menerima laporan dari warga, Polsek Dau bersama Jajaran Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku. Beberapa bukti dan sejumlah saksi dimintai keterangan.
Hingga akhirnya penyelidikan mengerucut ke sebuah rumah di kawasan Kecamatan Wagir. Rumah tersebut diduga adalah markas pelaku.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Bara’langi mengatakan, ketiga pelaku berhasil diamankan saat tengah melakukan pesta Shabu.
“Dari penangkapan ini, kami (polisi) mendapatkan beberapa barang bukti 1 paket Shabu serta uang senilai Rp 4 juta lebih. Shabu ini dibeli dari hasil menggadaikan mobil milik korban. Termasuk uang senilai Rp 4 juta ini”, ucapnya.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku yakni Ibet Bulan Santoso merupakan salah satu residivis atas kasus yang sama. Ibet sebelumnya terkena hukuman penjara 7 Tahun, dan baru bebas empat bulan lalu.
Salah satu pelaku, Ibet Bulan mengaku nekat kembali melakukan kejahatan itu karena terjerat utang senilai Rp 2 juta sekaligus akibat kecanduan narkoba. “Mobilnya saya gadaikan kepada seseorang di Kabupaten Pasuruan, dengan harga Rp 5 juta”, ucapnya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta pasal 363 KUHP tentang Narkotika. (Tim)

Tim Redaksi