Jember, POJOKSEMERU.COM – Unit Reskrim Polsek Jombang Jember berhasil meringkus pelaku pengedar pil berjenis X Trek di sebuah warung Desa Keting, Kecamatan Jombang Kabupaten Jember.

Berdasarkan informasi didapatkan dari warga bahwa warung tersebut sering dijadikan tempat transaksi penjualan pil jenis X Trek, setelah jajaran Polsek Jombang melakukakn investigasi ternyata benar informasi dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Jombang pun berhasil menangkap pelaku penjual Pil terlarang tersebut bersama barang buktinya.

Kanit Reskrim Polsek Jombang Aiptu Amin Syahril sewaktu dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan, “Ya kita telah berhasil mengamankan pelaku pengedar pil dengan jenis X Trek di warung desa Keting Kecamatan Jombang, jember, berkat informasi dari warga”, ujar Kanit Reskrim.

“Dari Informasi masyarakat inilah kita lakukan operasi pada hari sabtu 28/05/2022 pukul 20.30 ke warung tersebut, setelah melakukan pengeledahan ternyata benar, kita mendapatkan pil bersama pelakunya setelah itu langsung kami bawah pelaku bersama barang buktinya 20 butir pil X Trek ke Polsek Jombang untuk ditindak lanjuti”, imbuh Aiptu Amin.

Pelaku berasal dari Desa Krai Kecamatan Yosowilangun kabupaten Lumajang atas nama AF dan AN asal Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Nyatanya pelaku bekerjasama dengan pemilik warung untuk mengedarkan pil di pelanggan pelanggannya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal undang undang kesehatan yaitu pasal 1/961/97 UU RI nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan perubahan dalam pasal 60 angka 10 undang undang RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman 10 tahun penjara.(Ron)