Jember, POJOKSEMERU.COM – Terkait pemberhentian RT RW sepihak oleh Kepala Desa Mayangan H. Sunoto, beberapa waktu yg lalu akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya tanda tangan yg di buat dasar pemberhentian oleh kades di duga tanda tangan palsu.
Menurut keterangan tokoh masarakat Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang tidak mau di sebut namanya jumlah RT yg di berhentikan oleh Kades desa mayangan brjumlah 31 RT dari jumlah 53 RT dan RW brjumlah 5 orang dari sejumlah 15 RW.
Sekitar 10 orang warga desa mayangan Sabtu siang (5/3/2022) mendatangi Polsek Gumukmas, adapun kedatangan mereka ke Polsek yaitu perihal pengaduan pemalsuan tanda tangan yang dibuat dasar pemberhentian RT RW oleh Kades Mayangan H. Sunoto.
Kedatangan warga ke Polsek Gumukmas di temui langsung oleh Bripka Bayu Setiawan selaku petugas yang menerima laporan dari warga Desa Mayangan.

Saman selaku koordinator pelaporan menjelaskan bahwa warga mendapat kopi berkas tanda tangan palsu dari Kades Desa Mayangan H. Sunoto. Warga yang lain juga menuntut agar pihak Polsek gumuk mas segera membongkar aktor tanda tangan palsu tersebut .
“Ada sekitar 20 orang warga yang di palsu tanda tangannya oleh mereka,” tegas Saman.
Camat Gumukmas Bobby Arie Sandy,S.STP saat dikonfirmasi awak media menjelaskan untuk masalah pemberhentian RT RW itu sudah diatur dalam perda dan harus disosialisasikan dan langkah utamanya sebelum ada pemberhentian ataupun pergantian itu harus ada musyawarah dan harus ada SK pemberhentian.
Pada saat awak media menanyakan tentang pemberhentian RT RW yang ramai di Desa Mayangan tersebut Bobby menjelaskan sesuai perda dan aturan yang ada.
“Mungkin asumsi saya SK mereka sudah tidak berlaku, kan itu ada masa berlakunya. Tetapi tidak diberitahukan atau tidak dibentuk kepanitiaan di desa nah langsung ketumpangan RT RW yang dibentuk baru yang kurang pas,” tegas Bobby.
“Seharusnya yang saya sampaikan awal tadi bentuken panitia dulu dirundingkan dulu dengan masyarakat kan diperda itu ada 2 (dua) cara yaitu bisa dipilih kembali selama memungkinkan itu juga hasil musyawarah mufakat warga atau dengan cara pilihan dan itu harus ada komunikasi sebelum ada penggantian. Terkait masalah ini pak sekcam dan kasipem sudaj turun untuk pengecekan tentang data-data SK RT RW,” tambah Bobby Camat Gumukmas.
Sampai berita ini diturunkan Kepala Desa Mayangan H. Sunoto belum bisa untuk dikonfirmasi. (A.Azis/Rony)

Tim Redaksi