Lumajang, POJOKSEMERU.COM – Upaya mediasi terakhir dipengadilan negeri (PN) Lumajang, dalam kasus gugatan Anang Bayu Haryono (54) warga Rogotrunan Lumajang terhadap CV Alka Tambang, nampaknya menemui jalan buntu, pasalnya menurut Kuasa Hukum pihak CV Alka, Junaidi SH., tuntutan dari pihak penggugat dinilai tidak rasional, sehingga kliennya merasa keberatan dan itulah yang menjadi salah satu penyebab gagalnya mediasi tersebut.
“Ada tuntutan dari penggugat yang kami nilai tidak rasional, sehingga klien kami merasa keberatan”, Jelas Junaidi, SH., sesaat setelah keluar dari PN Lumajang, Rabu (23/2/2022).
Selain itu, masih menurut Junaidi,SH., ada perbedaan tafsir dalam sengketa hukum antara penggugat dan tergugat, dimana pihak penggugat merasa punya hak atas usaha tambang yang dikelola oleh CV Alka dan pihak tergugat juga merasa hak dari penggugat tidak seperti yang diperkirakan.
“Dari pihak penggugat merasa punya hak atas pengelolaan tambang CV Alka, dan klien kami juga merasa hak dari penggugat tidak seperti yang diperkkrakan, cuma perbedaan tafsir saja”,Terangnya.
Jika mediasi terakhir gagal, tentunya untuk proses selanjutnya masuk dalam ranah persidangan, tantu saja, Junaidi menjawab, tidak serta merta persidangan harus digelar, artinya Ia berharap ada mediasi lanjutan hingga permasalahan antara penggugat dan tergugat bisa terselesaikan bukan dalam ranah persidangan.
“Nantinya Hakim tidak serta merta melakukan persidangan, pastinya bakal menawarkan langkah mediasi terlebih dahulu”, Paparnya.
Sementara pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Dwi Wismo Wardono, SH, membenarkan bahwa mediasi yang terjadwal terakhir tersebut menemui jalan buntu, dikarenakan pihak penggugat meminta penyelesaian perkara yang tidak rasional, artinya sempat ada penawaran dari pihak tergugat yang nilainya dirasa tidak sepadan dengan kerugian yang dialami kliennya.
“Sebenarnya tuntutan kami cukup rasional, karena semua sudah ada hitungannya, jika melihat KSO 01 dalam akta notaris, sempat ada penawaran dari pihak tergugat yang kami rasa tidak rasional, tentu saja kami tolak”, Tegasnya.
Lebih jauh Dwi Wismo menjelaskan bahwa tuntutan dari pihak penggugat lebih mengikuti pada kondisi tergugat yang dimungkinkan ada keterikatan dengan pihak lain, sehingga dirinya hanya menuntut hak dari kliennya sesuai dengan KSO awal.
“Kami hanya menuntut hak klain kami sesuai data SKAB yang terporporasi sekitar 12 ribu ritase, dan kembali pada perjanjian awal yang sudah dinotariskan, cuma itu saja, karena kami juga mempertimbangkan kemungkinan lain, semisal ada kesepakatan pihak tergugat dengan pihak lain, sehingga kami tidak mau memberatkan”, Pungkasnya. (bas).

Tim Redaksi