
POJOKSEMERU.COM | LUMAJANG – Skandal dugaan perselingkuhan memalukan terbongkar di sebuah kos-kosan wilayah Lumajang, Sabtu malam (31/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Seorang pria hidung belang bernama Cinto Afandi, asal Desa Kalisemut, Kecamatan Padang digrebek warga saat berada satu kamar dengan wanita bersuami dalam kondisi mencurigakan.
Penggrebekan dilakukan setelah warga gerah dengan aktivitas tidak wajar di kamar kos tersebut. Saat pintu dibuka, Cinto Afandi kepergok berada bersama wanita yang diketahui masih terikat pernikahan sah. Momen itu terekam kamera dan kini menjadi sorotan publik.
Dalam rekaman video, Cinto Afandi secara terbuka mengakui perbuatannya, bahkan meminta agar kasus tersebut diselesaikan secara damai dengan alasan tidak ingin diberitakan.
“Saya mengaku salah, tidak akan mengulangi lagi dan minta damai saja,” ucapnya dengan nada memelas.
Namun pengakuan tersebut justru menuai kecaman. Warga menilai permintaan damai hanyalah upaya menutup aib dan menghindari proses hukum.
Lebih memprihatinkan, wanita yang berada di kamar tersebut tampak ketakutan dan syok. Ia mengaku sebelumnya diberikan minuman beralkohol hingga tidak sepenuhnya sadar dengan situasi yang terjadi. Pengakuan ini memicu kemarahan warga karena diduga terdapat unsur pemanfaatan kondisi korban.
Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan moral, melainkan pelanggaran hukum dan norma kesusilaan yang nyata. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas peristiwa tersebut.
Apabila suami sah dari wanita tersebut melapor, Cinto Afandi berpotensi menghadapi jeratan pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perbuatan Cinto Afandi dapat dijerat dengan:
Pasal 411 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 – KUHP Baru)
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, sementara diketahui salah satu atau keduanya terikat perkawinan yang sah, dipidana karena perzinaan.
Ancaman pidana: Penjara maksimal 1 tahun, Termasuk delik aduan, diproses jika ada laporan dari suami atau istri sah
Selain itu, jika terbukti pemberian alkohol hingga korban tidak sadar, aparat dapat menelusuri unsur pidana tambahan sesuai fakta hukum. (Redaksi)

Tim Redaksi