POJOKSEMERU.COM | MALANG – Sosial media yang seharusnya bisa membuat ajang komunikasi dan jejaring antar teman, keluarga dan kolega profesional namun tidak bagi kedua insan yang satu ini, karena sosial media dibuat hal negatif yakni menjalin asmara terlarang.
Sebut saja Dia alias Na warga Jl. Kanjuruhan Malang yang sah masih memiliki suami di rumahnya diduga menjalin hubungan terlarang dengan seorang pria dari Sukun Malang bernama Rob dan juga sama memiliki istri sah di rumahnya.
Senin, 1 Desember 2025 kedapatan mobil avanza nopol N 1435 XXX sekitar pukul 17.00 WIB keluar dari salah satu hotel di Malang menuju arah Dinoyo kemudian melewati jalan joyo agung terlihat menurunkan wanita di depan Indomaret, diketahui wanita tersebut Dia alias Na sekaligus pemilik salon rias pengantin.
Demi kebenaran berita tersebut awak media mencoba menemui Rob di Sukun Malang, pria berumur tersebut mengiyakan atas aktifitas di hotel dan baru saja menjalin komunikasi dan kenal melalui Tik Tok.
“Saya baru kenal lewat Tik Tok mas, Sepurane (Minta Maaf) mas kalau gitu saya putuskan saja terima kasih sudah diingatkan,” Ucap Rob, Jum’at 05/12/2025.
Hari yang sama ditempat berbeda awak media berhasil menghubungi Dia alias Na melalui via seluler +62 822-6435-3XXX, (Dia:red) juga mengakui atas kejadian tersebut dan kenapa bisa tahu hubungannya tersebut.
“Kenapa samean bisa tahu mas, iya mas saya salah memang saya didalam hotel bukan sama suami tapi kok bisa tahu,” Terang Dia agak keberatan saat dikonfirmasi.
Media memiliki hak untuk melakukan konfirmasi, dan hak ini didukung oleh Undang-Undang Pers Indonesia No. 40 Tahun 1999. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Konfirmasi adalah bagian integral dari proses ini untuk memastikan akurasi.
Dengan demikian, hak konfirmasi media tidak hanya ada, tetapi juga merupakan kewajiban profesional untuk menjamin informasi yang disajikan kepada publik akurat, lengkap, dan berimbang. (Deni/Azis)

Tim Redaksi