POJOKSEMERU.COM | JEMBER – araknya penyalah gunaan game Higs Domino Island dengan menjual chips, mulai diburu jajaran Satreskrim Polres Jember, AF (27) warga asal Dusun Krajan Desa Purwoasri Gumukmas Jember, Minggu (21/8/2022) malam dibekuk Tim Kalon Barat Satreskrim Polres Jember saat transaksi penjualan chips dan togel online di salah satu warung yang ada di dusunnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Dika Hadiyan Wiratama dalam keterangannnya menyatakan, bahwa game Higs Domino Island memang sebuah permainan, namun dalam permainan tersebut, seringkali disalah gunakan oleh pemainnya untuk bermain judi, dimana dalam permainannya adalah pelaku melakukan jual beli chips yang didapat oleh pemain.

“Pelaku kami amankan setelah yang bersangkutan transaksi jual beli chips di game Higs Domino Island, dimana modus dari pelaku adalah menawarkan chips yang dimiliki dari permainan tersebut untuk di jual kepada pengguna lainnya, disini unsur tindak perjudiannya, dan ini diakui oleh pelaku saat kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim.

Untuk membuat efek jera terhadap pelaku, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUH Pidana ayat (1) ke 2e subsider Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo pasal 1,pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Sedangkan dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone lengkap dengan chargernya, serta uang tunai sebesar Rp. 1.580.000 hasil dari penjualan chips di Higs Domino Island. (Mukti/Dik)