POJOKSEMERU.COM | BANYUWANGI – Bagi pemilik kendaraan, memarkir mobil di jalan harus mematuhi ketentuan dan tidak bisa sembarangan yang dapat berakibat pada konsekuensi hukum.
Seperti di Jalan Situbondo, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, yang terlihat kendaraan besar, Truk dan tronton memakirkan kendaraannya di pinggir jalan mulai dari depan polsek Kalipuro hingga sampai depan kantor Lanal Banyuwangi.”hingga mengakibatkan mempersempit jalan dan mengganggu lalulintas. Pasalnya kurangnya pengawasan dari satuan Kepolisian Lalulintas, Kamis 18/08/22 Dini Hari.
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi salah satu pengguna jalan, menjelaskan. “Kalau kendaraan besar-besar parkir seenaknya gitu jelaslah kita sebagai pengguna jalan merasa kesulitan kalau mau buru-buru, apalagi jalan ini arahnya berlawanan, ini pas lagi gak macet aja, kadang bisa sampai macet, soalnya saya kan setiap hari pulang pergi kerja lewat sini, apalagi saya jarang juga ada Polisi yang mengatur jalan yang dipenuhi kendaraan truk besar-besar di pinggir jalan ini, jadi mereka penggendara seenaknya parkir, bayangin aja mulai dari Polsek sampai Markas Angkatan Laut jejer kendaraan truk besar-beras mas, gimana gak mengganggu juga.”ucap Yudi pengguna jalan.
Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 1 Nomor 15, menyebutkan parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pasal 106 ayat 4 huruf e, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 120 parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau bentuk sudut menurut arah lalu lintas. Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan.
Pasal 38 setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan, yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Perda Nomor 5 Tahun 2014, tentang tranportasi telah mengatur bahwa setiap orang atau Badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan atau menguasai parkir. (Gusti)

Tim Redaksi