Lumajang, POJOKSEMERU.COM – Menindak lanjuti surat Kementerian ESDM RI tentang pemberhentian sementara para pengusaha tambang yang hingga saat ini dianggap belum memberikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022, tentu saja menjadi sanggahan bagi Wakil Sekertaris DPD Jatim, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Didik Al Mashudi, SH, surat bernomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 7 Februari 2022 itu, dikatakannya sebagai cerminan Kementrian ESDM yang dinilai sangat Ceroboh.
“ESDM sangat – sangat ceroboh, bagaimana tidak, surat yang berlaku secara nasional ini, tidak sesuai data yang ada”, Ujarnya, Rabu (9/2/2022).
Lebih detail, Didik Al Mashudi menjelaskan, semisal perusahaan CV Ratna Basmallah, Didik yang mengatakan sudah menyampaikan RKAB tahun 2022, namun perusahaan tambang tersebut, masih tetap disebutkan dalam surat pemberhentian dari ESDM RI.
“CV Ratna Basmallah sudah menyampaikan RKAB, namun dalam surat penghentian sementara dari ESDM, CV Ratna Basmallah juga disebutkan bagian dari yang belum menyampaikan RKAB”, Terangnya.
Selain itu, Didik Al Mashudi juga mengatakan, sebaliknya dari perusahaan tambang yang belum menyampaikan RKAB, tidak disebutkan dalam surat teguran dari ESDM.
“Begitu juga sebaliknya, kami saat ini sudah berkoordinasi dengan inspektur tambang pusat dan ESDM Provinsi Jatim, agar ada kajian yang lebih akurat”, Tandasnya.
Lanjutnya, teguran surat dari ESDM RI tersebut dianggapnya tidak mempunyai power, pasalnya di Kabupaten Lumajang masih banyak penambang yang tidak berijin, namun mereka bisa bebas menambang.
“Kalau surat peringatan dari ESDM tidak ada pengawalan dari APH, ya…tetap saja tidak berguna, teman-teman penambang yang berijin tentunya akan protes, sedangkan masih banyak penambang yang illegal tapi bebas menambang”, Pungkasnya. (bas)

Tim Redaksi