POJOKSEMERU.COM | BANYUWANGI – Tanggal 28 Desember 2022 Jalan raya depan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyuwangi dipadati Truck Over Dimension Over Loading ( ODOL ).

Maksud dan tujuan kedatangan truck tersebut membawa para pengunjuk rasa mengatasnamakan Sopir dan penambang Galian C yang baru baru ini ditertibkan oleh aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi.

Terlihat semua aspirasi disampaikan oleh para pengunjuk rasa khususnya meminta kepada aparat penegak hukum Polresta Banyuwangi agar memperbolehkan buka kembali tambang galian C meskipun belum mengantongi izin Galian C, serta menagih janji Pemda agar dipercepat pengurusan izin nya.

Terlihat ratusan Truck Over Dimension Over Loading ( ODOL ) di Banyuwangi seolah olah peraturan yang dibuat oleh Menteri Perhubungan tidak berlaku dan terkesan para pemilik truck ODOL tersebut kebal hukum.

Dalam orasinya ada yang mencatut oknum LSM yang meminta minta uang kepadanya penambang, namun tidak disebutkan siapa nama oknum yang dimaksud membuat suasana tidak nyaman dan terkesan ada tudingan bahwa ada oknum LSM yang datang ke tambang galian C ilegal selalu fungsi kontrol sosial terkesan meminta minta uang.

Para pengunjuk rasa bukanlah mewakili Masyarakat Banyuwangi, namun hanyalah untuk kepentingan kelompok penambang galian C yang ditertibkan lokasinya karena tidak mengantongi izin Galian C IUP OPERASI PRODUKSI, bahkan ada yang tidak mengantongi izin Eksplorasi.

Aparat Penegak Hukum haruslah tegas dalam melakukan tindakan penertiban terhadap penambang galian C ilegal maupun instansi terkait harus tegas juga melakukan tindakan penertiban Truck Over Dimension Over Loading ( ODOL ), karena hal itu jelas jelas merugikan Masyarakat banyak akibat perbuatan nya yang mana semua warga Negara harus patuh dan taat pada peraturan yang telah dibuat oleh Negara demi kenyamanan warga Masyarakat Banyuwangi, Bersambung. (Tim)