POJOKSEMERU.COM | JEMBER – Dugaan tidak terpenuhinya persyaratan K3 terhadap pekerja di proyek, perbaikan Jalan propinsi sepanjang Kecamatan Jombang Puger”, yang di laksanakan oleh PT. Timbul Persada, kontraktor bisa di laporkan ke Dewan Pengawas Disnaker propinsi Jawa timur, hal tersebut disampaikan oleh Kadis Disnaker Kabupaten Jember Bambang Rudianto,27/9/2022.

pernyataan tersebut di sampaikan Bambang Rudiyanto, kepada beberapa awak media di Kantor Disnaker Kabupaten Kabupaten Jember Selasa siang.

“Menurut keterangan Kepala Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Jember tersebut”, setiap perusahaan yang mem perkerjakan tenaga kerja wajib hukumnya menemui peraturan , perundang – undangan yang ada”, tegasnya.

“Menyangkut Keselamatan kerja, perusahaan wajib melindungi pekerjanya dengan peraturan K3”, ujarnya.

Lanjut dirinya juga mengatakan”, perusahaan seharusnya perusahaan wajib melengkapi pekerja dengan alat keselamatan kerja seperti helm, sarung tangan , dan sepatu Kerja”, tuturnya.

“Helm di Gunakan untuk melindungi Kepala , dan sepatu untuk melindungi kaki pekerja dari paku , dan sarung tangan untuk melindungi tangan pekerja”, tambahnya.

Mengutip pemberitaan media online sidik kasus yang lalu, Pekerja di PT Timbul Persada di duga tidak melengkapi sebagian pekerja nya dengan dengan persyaratan K3.

“Menyikapi hal tersebut , karna yang bekerja sebagian warga Kabupaten Jember”, Kami akan segera Kordinasi kan , hal keselamatan pekerja tersebut dengan Dewan pengawas Disnaker Propinsi Jawa timur dulu”, ulasnya.

Guna mencari Kejelasan beberapa awak media mendatangi Kantor UPT DPU BM , Propinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Jember”, sayangnya menurut petugas yang ada di Kantor UPT PU BM propinsi Jawa Timur, tersebut para pejabat nya sedang tidak berada di tempat.

Dari pantauan tim jempollindo di ketahui, proyek perbaikan Jalan Propinsi tersebut di biayai oleh APBD propinsi Jawa Timur dengan nilai kontrak sekitar Rp 50 M.

Guna mencari kepastian hal tersebut tim Jempollindo , menghubungi salah satu pegawai di PT Timbul Persada”, tetapi sampai berita ini di turunkan yang bersangkutan tidak bisa di mintai keterangan . [TIM]