POJOKSEMERU.COM | BANYUWANGI –
Tanggal 03 November 2022, Menjamurnya Koperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi menjadi sorotan pemerhati usaha Koperasi di Banyuwangi.
Roni pemerhati Koperasi yang sangat menyoroti tentang praktek pelaksanaan serta aturan koperasi dalam menjalankan usahanya tidak luput dari sorotan Roni.
Saat diwawancarai awak media Roni angkat bicara,” Praktek koperasi di lapangan sering kali ditemui tidak sesuai dengan asas Koperasi adalah asas kekeluargaan yaitu dari anggota untuk anggota, namun pada prakteknya adalah asas kekerasan yang digunakan untu melaksanakan atau menagih para anggotanya maupun calon anggota yang meminjam sehingga terlepas dari aturan yang telah di tetapkan serta di buat dalam perundang undangan Koperasi yang berlaku, disamping itu banyak ditemukan penyertaan modalnya adalah dari pengusaha bukan dari anggota sehingga hanya untuk memperkaya pemodal, rapat anggota tahunan juga tidak semua anggota hadir dan jarang ditemukan sisa hasil usaha ( SHU ) dibagikan kepada anggota Koperasi, kantor Koperasi juga sangatlah sulit untuk ditertibkan diduga penyebabnya adalah tidak dipasang papan nama Koperasi serta adanya ijin yang dikeluarkan oleh Provinsi sehingga daerah sangatlah sulit untuk melakukan kontrol dengan banyaknya jumlah Koperasi yang berada di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi, hal ini kita perlu kerjasama dengan instansi terkait terutama Dinas Koperasi serta Masyarakat agar betul betul menjadi Koperasi yang sesuai dengan asas giring royong dan tertib dalam melaksanakan usahanya untuk kepentingan Masyarakat khususnya meningkatkan perekonomian anggota maupun calon anggota Koperasi,” Ungkap Roni.
Anggota Koperasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa dirinya meminjam uang di Koperasi dengan bunga yang sangat mahal serta potongan diawal dengan alasan potongan admin juga mahal, namun karena terpaksa kami tetap meminjam uang koperasi demi kebutuhan meskipun bunganya mahal,” katanya. Bersambung [TIM]
Tim Redaksi